PengertianPembiayaan Bank Syariah. December 24, 2021 in Keuangan. Di negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam seperti Indonesia, segala hal yang sesuai syariat menjadi sangat penting. Agama Islam mengatur kehidupan islami, mulai dari bangun tidur, makan, sampai tidur lagi. 1 PT BPRS Amanah Rabbaniah JL. Raya Banjaran 2 PT BPRS Amanah Ummah Jl. Raya Leuwiliang 3 PT BPRS Artha Karimah Irsyadi Jl. Raya Jatiwaringin Pondokgede 4 PT BPRS Bina Amwalul Hasanah Jl Cinere Raya Blok D No 102 B Cinere 5 PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Jl. Kh. Hasyim Ashari Pondok Pucung - Karang Tengah 6 PT BPRS Mentari JL MERDEKA NO 54 7 PT BPRS Tulen Amanah JL. RAYA PAOKMOTONG NO 34 DANGER KEC. MASBAGIK LOTIM NTB 8 PT BPRS Indo Timur Jln. Rappocini Raya No. 212 9 PT BPRS Baiturridha Pusaka JL. KEBON JUKUT NO. 25 KAV IV KEL. BABAKAN CIAMIS KEC. SUMUR BANDUNG 10 PT BPRS Harta Insan Karimah Menara HIK, Jl. HOS Cokroaminoto Karang Timur, Karang Tengah 11 PT BPRS Barkah Gemadana Jl. A. Yani Km. 6,800 Kertak Hanyar 12 PT BPRS Manfaatsyariah JL. PROPINSI NO. 35 PENAJAM KAB. PPU- KALTIM 13 PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi JL. Jendral Sudirman Ruko Grand Mall no 19-20 A 14 PT BPRS Margirizki Bahagia JL PARANGTRITIS KM RUKO PERWITA REGENCY A-16 SEWON BANTUL YOGYAKARTA 15 PT BPRS Bangun Drajat Warga Jl. Gedongkuning Selatan No 131 Bantul 16 PT BPRS Harta Insan Karimah Cibitung Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jl Jendral Ahmad Yani 17 PT. BPRS PNM Patuh Beramal JL. SANDUBAYA BLOK U NO 35 KOMPLEK PERTO 18 PT BPRS Baktimakmur Indah Ruko Graha Niaga Citra No. 6-7. Jl. Raya Surabaya Krian Km 29 19 PT BPRS Baiturrahman JL. Mata Ie Keutapang Dua Kec Darul Imarah 20 PT BPRS Tengku Chiek Dipante Jln Iskandar Muda No 15 Sigli 21 PT BPRS Syariat Fajar Sejahtera Bali JL SUNSET ROAD DEWA RUCI 8 BLOK 4 KUTA BADUNG BALI 22 PT BPRS AlMasoem JL. RAYA RANCAEKEK NO. 68 23 PT BPRS Harum Hikmahnugraha JL. RAYA LELES 24 PT BPRS Dana Moneter JL. Gunung Bawakaraeng No. 91 A-B 25 PT BPRS Surya Sejati SYAMSUDDIN DG NGERANG NO 8 PALLEKO 26 PT BPRS Amanah Bangsa Graha beringin permai 27 PT BPRS Asri Madani Nusantara Jl Sentot Prawirodirjo No 02 Kaliwates 28 PT BPRS Muamalah Cilegon Jl. Raya Merak KM 7 Tegalwangi Rawaarum Gerogol 29 PT BPRS Daarut Tauhiid JL H AMIR MAHMUD NO 510 30 PT BPRS Al Washliyah Jl. Gunung Krakatau Medan 31 PT BPRS Al Wadiah Jln. Residen Ardiwinangun 32 PT BPRS Attaqwa Ruko Pasar Modern Mutiara Karawaci Blok Kel. BEncongan Indah, Kec. Kelapa Dua, 33 PT BPRS Niaga Madani Jl. Jendral Hertasning Raya Timur No. 18 C Makassa 34 PT BPRS Al Falah JLN PALEMBANG PKL BALAI KM 14 5 KEL SUKAJADI KEC TALANG KELAPA 35 PT BPRS Hasanah JL SOEBRANTAS KEL DELIMA KEC TAMPAN KOTA PEKANBARU 36 PT BPRS Wakalumi Mutiara Centre Blok B1 Sartika Ciputat 37 PT BPRS Artha Fisabilillah JL. Raya Bandung Sadewata 38 PT BPRS Al Ihsan Ruko Golden Square Jl. Jaksa Naranata Baleendah 39 PT BPRS Nurul Ikhwan JL. R. Suparman Ruko No. 22 Komp. Pasar Ikan Wonomulyo 40 PT BPRS Hikmah Wakilah Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 11 - 13 Peunayong 41 PT BPRS Ikhsanul Amal JL YOS SUDARSO BARAT NO 8A RT 005 RW 002 SEMPOR 42 PT BPRS Bhakti Haji Jl Suropati 137A Bululawang Kab Malang 43 PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Jl. Merdeka Komplek Aceh Kongsi 44 PT BPRS Amanahsejahtera Jl Kalimantan 107 GKB Gresik 45 PT BPRS Bandar Lampung JL GAJAH MADA NO. 21 46 PT BPRS Muamalat Harkat JL. BENGKULU SELUMA SELUMA 47 PT BPRS Al Barokah JL. PROKLAMASI BLOK A-9 DEPOK 48 PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan Jl Percobaan No 38B 49 PT BPRS Gebu Prima Hakim/ Bakti 50 PT BPRS Daya Artha Mentari JL RA Kartini No 37 Bangil 51 PT BPRS Mulia Berkah Abadi JL CEGER RAYA NO 2C JURANG MANGU TIMUR PONDOK AREN TANGERANG SELATAN 52 PT BPRS Puduarta Insani JL. BESAR TEMBUNG A KEC. PERCUT SEI TUAN 53 PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo SIMPANG EMPAT-PASBAR 54 PT BPRS Berkah Dana Fadhilah JL RAYA PEKANBARU KM 50 55 PT BPRS Bina Rahmah JL. Raya Babakan No. 26 Dramaga Bogor 56 PT BPRS Al Hijrah Amanah JL. PROKLAMASI DEPOK II TIMUR 57 PT BPRS Gala Mitra Abadi JL. A. Yani Ruko Grand Mutiara 58 PT BPRS Carana Kiat Andalas Jl. Simpang Ampek Padang Luar - Ladang Laweh 59 PT BPRS Gowata Kompleks ruko, jl sirajuddin rani , Gowa 60 PT BPRS Amanah Insani Jl. Jatiwaringin Pondok Gede 61 PT BPRS Rif’atul Ummah Komp. Ruko Baru No. R-1 JL. Ciomas Harap 62 PT BPRS Insan Cita Artha Jaya Jl. Raya Parung No. 15B-C 63 PT BPRS Asad Alif JL. SAMIAN NO. 30 KEBUMEN SUKOREJO KENDAL 64 PT BPRS Ampek Angkek Candung JL. RAYA BUKITTINGGI - PAYAKUMBUH KM 4 65 PT BPRS Al Mabrur Babadan JL MAYJEND SUTOYO 23 PONOROGO 66 PT BPRS Ummu 857 Bangil Pasuruan 67 PT BPRS Berkah Ramadhan KOMPLEK ISLAMIC VILLAGE JL. ISLAMIC RAYA KEL. KELAPA DUA KEC. KELAPA DUA TANGERANG BANTEN 68 PT BPRS Bangka RUKO TJ TOWER BLOK 21-22, JL KAMPUNG MEL 69 PT BPRS Investama Mega Bakti JLN LANTO DG PASEWANG 70 PT BPRS Bumi Rinjani Batu Jl. Dewi Sartika Batu 71 PT BPRS Cilegon Mandiri SUKMAJAYA MANDIRI 72 PT BPRS Situbondo Komplek Ruko Jl. Jawa No. 05-06 Mimbaan 73 PT BPRS Tanggamus NO. 4-5 KOMPLEK PASAR KOTAAGUNG 74 PT BPRS Buana Mitra Perwira JL. MT Haryono Nomor 267 Purbalingga 75 PT BPRS Artha Surya Barokah JL. KEDUNGMUNDU RAYA NO. 134 76 PT BPRS Bhakti Sumekar Jl. Trunojoyo Sumenep 77 PT BPRS Suriyah JL. PANJAITAN 47A DONAN 78 PT BPRS Bina Amanah Satria JL. Pramuka Purwokerto 79 PT BPRS Artha Madani JL KH NOER ALI NO 48 KALIMALANG BEKASI 80 PT BPRS Khasanah Ummat JL. SUNAN BONANG 27 TAMBAKSARI KIDUL KEMBARAN 81 PT BPRS Metro Madani JL. AH. NASUTION NO. 74 METRO TIMUR 82 PT BPRS Al-Yaqin Jl Sudirman Kelurahan Perdagangan I 83 PT BPRS Lantabur Tebuireng JL. A Yani Ruko Citra Niaga Blok E No. 11 Jombang 84 PT BPRS Haji Miskin BARUAH PANDAI SIKEK KOTO 85 PT BPRS Artha Mas Abadi Jl. Raya Pati-Tayu Km. 19 Ds. Waturoyo Margoyoso 86 PT BPRS Al Salaam Amal Salman JL. Limo Raya No RT 002 RW 004 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Depok 87 PT BPRS Bina Finansia JL. ARTERI SOEKARNO HATTA 88 PT BPRS Dinar Ashri JL SRIWIJAYA NO. 394 BLOK X-XI 89 PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen JL. AHMAD YANI 130 KEPANJEN 90 PT BPRS Dana Hidayatullah JL GEDONGKUNING SELATAN NO. 134 91 PT BPRS Patriot Bekasi Ruko Central Niaga Kalimalang Blok A3 No. 1 92 PT BPRS Arta Leksana Jl. Perintis Kemerdekaan No. 219-220 Purwokerto 93 PT BPRS Sindanglaya Kotanopan Jl. Perintis Kemerdekaan No 14 A Kotanopan 94 PT BPRS Bumi Artha Sampang JL. TUGU BARAT NO. 39 SAMPANG 95 PT BPRS Karya Mugi Sentosa Ruko Kartika Niaga Blok GC Kebraon Selatan V 96 PT BPRS Barokah Dana Sejahtera Jl. Sisingamangaraja No. 71 97 PT BPRS Artha Amanah Ummat Jl. Terbayan Selatan No. 156 A 98 PT BPRS Mitra Amal Mulia JL. Siliwangi Ringroad barat demak ijo 99 PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera JL RINGROAD SELATAN DONGKELAN 100 PT BPRS Gayo JL. Mahkamah No 151 Takengon 101 PT BPRS Syarikat Madani JL BUNGA RAYA KOMP BALOI KUSUMA No. 1 102 PT BPRS Dana Mulia AGUS SALIM NO 10, SONDAKAN, LAWEYAN 103 PT BPRS Barakah Nawaitul Ikhlas PERPATIH NAN SABATANG, ARO IV KORONG 807 104 PT BPRS Sukowati Sragen JL. RAYA SUKOWATI SRAGEN 105 PT BPRS Dana Amanah Surakarta Jl. K. H Samanhudi No. 162 Sondakan Laweyan Surakarta 106 PT BPRS Mandiri Mitra Sukses Ruko Andalusia Square Blok A7 JL. RA Kar 107 PT BPRS Sarana Prima Mandiri JL KH AGUS SALIM 20 PAMEKASAN 108 PT BPRS Danagung Syariah JL MAGELANG KM 8 SENDANGADI 109 PT BPRS Rajasa JL. PROKLAMATOR RAYA NO 14C BANDARJAYA 110 PT BPRS Tanmiya Artha RUKO BRAWIJAYA 40/A 17 JL BRAWIJAYA KOTA KEDIRI 111 PT BPRS Kotabumi Hatta Tanjung Harapan 112 PT BPRS Al Makmur JALAN VETERAN NO 24, BUNIAN KEL. KAPALO KOTO DIBALAI KEC. PAYAKUMBUH UTARA 113 PT BPRS Mitra Cahaya Indonesia JL. KALIURANG KM 10 NO 28 NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA 55581 114 PT BPRS Vitka Central JL. PEMBANGUNAN KOMP WINDSOR CENTRAL B 8 115 PT BPRS Annisa Mukti Jl. Letjend Suprapto 12c Kepuhkiriman Waru 116 PT BPRS FORMES JL. GITO-GATI KM 1 GROJOGAN PANDOWOHARJO 117 PT BPRS Central Syariah Utama JL HASANUDIN NO 109 B SRAMBATAN SURAKARTA 118 PT BPRS Cempaka Al Amin RAYA JAKARTA SELATAN 119 PT BPRS Madinah JL. LAMONGREJO NO. 77 120 PT BPRS Lampung Timur Jl. Raya Way Jepara, Labuhan Ratu I, Way Jepara, Lampung Timur 121 PT BPRS Adeco Jl. A. Yani No. 88-90 Gampong Jawa 122 PT BPRS Al Mabrur Klaten JL. RAYA KLATEN-SOLO KERUN BARU 123 PT BPRS MERU SANKARA Jl. Magelang-Yogya Km. 12, Palbapang, Bojong, Mungkid 124 PT BPRS Kota Juang Jl. Sultan Iskandar Muda No 9 Bireuen 125 PT BPRS Amanah Insan Cita Jl. Williem Iskandar Komp. MMTC Blok AA-5 126 PT BPRS Gunung Slamet JL, DR WAHIDIN NO 34 127 PT BPRS Artha Pamenang JL. Soekarno Hatta No. 107 A Kediri 128 PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera Jl T. Panglima Polem No. 36 Kota Juang 129 PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Jl. Dr. Sutomo No. 7 130 PT BPRS Rahma Syariah JL. DR Wahidin No 85 131 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Semarang JL MAJAPAHIT NO 170 B GAYAMSARI SEMARANG 132 PT BPRS SERAMBI MEKAH JL A YANI PB TUNONG LANGSA 133 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Malang JL. A YANI NO 20-G BLIMBING MALANG 134 PT BPRS Insan Madani Jl Ahmad yani no 183 kartasura sukoharjo 135 PT BPRS Unawi Barokah Ruko Wadung Asri Permai B-7 Jl. Raya Wadungasri 136 PT BPRS Al-Madinah Tasikmalaya JALAN SUTISNA SENJAYA NO. 99 137 PT BPRS Way Kanan JL. NEGARA TIUH BALAK BARADATU 138 PT BPRS Oloan Ummah Sidempuan Jl. T. Nyak Arief Kel. Lamgugob Kec. Syiah Kuala 139 PT BPRS Dharma Kuwera Jl. Sersan Sadikin No. 86A Klaten Utara 140 PT BPRS Kota Mojokerto Jl. Mojopahit No. 382 Mojokerto 141 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 575 142 PT BPRS Gajahtongga Kotopiliang PASAR INPRES BLOK A LT 1, SILUNGKANG 143 PT BPRS Cahaya Hidup RUKO GODEAN PERMAI KAVLING 2 JL GODEAN 144 PT BPRS Bahari Berkesan JL. Sultan Sjah Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate 145 PT BPRS Magetan JL YOS SUDARSO NO 52 MAGETAN 146 PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Jl. KH. Wahid Hasyim 69 147 PT BPRS Saka Dana Mulia Jl. Jendral Sudirman No 857-858 Dersalam Bae Kudus 148 PT BPRS Harta Insan Karimah Makassar JL. Urip Sumoharjo 149 PT BPRS Mitra Agro Usaha JL. Hayam Wuruk No. 95 Tanjung Karang Ti 150 PT BPRS MITRA AMANAH JL. Raden Saleh 151 PT BPRS HARTA INSAN KARIMAH SURAKARTA Jl. Brigjend Sudiarto No. 200 Joyotakan Serengan 152 PT BPRS Aman Syariah JL. RAYA SEKAMPUNG - METRO 153 PT BPRS Harta Insan Karimah Tegal JL KS Tubun No 88-90 Kota Tegal 154 PT BPRS Lampung Barat Jl. RA Kartini No. 078 Pasar Liwa 155 PT BPRS Tani Tulang Bawang Barat Jl Diponegoro Kel. Panaragan jaya Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat 156 PT BPRS Bogor Tegar Beriman CIBINONG CITY CENTER BLOK A NO 12 AB 157 PT BPRS Unisia Insan Indonesia JL CIK DITIRO NO. 1 158 PT BPRS Bobato Lestari Jl. Kemakmuran, Tuguwaji Kota Tidore Kepulauan 159 PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera Jl. Sultan Agung Bangunsari, Nolo 160 PT BPRS Adam Jl. Pangeran Natadirja No 29 161 PT BPRS Saruma Sejahtera Jl. Raya Tomori No 17, Bacan, Halmahera Selatan 162 PT BPRS Kab. Ngawi JL. Sultan Agung Ngawi 163 PT. BPRS FADHILAH KOTA BENGKULU JL LETJEN SUPRAPTO NO 114 RT 01 KEL KEBUN GERAN KEC RATU SAMBAN
BankSyariah Mega, Bank Bukopin Syariah dan lain-lain. Kehadiran bank syariah ternyata tidak dilakukan oleh hanya masyarakat Muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat ini perbankan Islam sudah tersebar di beberapa negara Muslim dan Non Muslim (Kasmir, 2010). Sebagai contoh, jumlah bank pembiayaan rakyat syariah meningkat
Sharia compliance is the adherence of Islamic banks to Islamic rules or laws in muamalah and is one of the factors that differentiate it from conventional banks. Therefore sharia compliance is a fundamental principle in Islamic banking practices. Muamalah law, especially the economy, has a high degree of difference, so the sharia compliance standards in Indonesia refer to the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council DSN-MUI. This study aims to analyze the practice of sharia compliance in Islamic Rural Banks BPRS in Indonesia. The data analyzed is the assessment of the Sharia Supervisory Board DPS on the practice of BPRS for five years. The sample distribution covers all regions of Indonesia with 24 units of analysi with 46 respondenss. The data analysis used quantitative descriptive analysis and compared it with the DSN-MUI fatwa. This study's results indicate that the level of compliance with Islamic rural banks in Indonesia is, on average, excellent. Other findings show that, when viewed from the contract's practice, financing with a musyarakah contract has the highest level of sharia compliance compared to separate agreements. Meanwhile, the lowest sharia compliance is in the murabahah contract. This condition is influenced because Islamic banks often use the murabahah bil wakalah contract. The weakness of this contract lies in the procurement of goods by customers, often not accompanied by proof of purchase. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 27 ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH STUDI KASUS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH Aini Maslihatin Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Riduwan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta riduwan ABSTRACT Sharia compliance is the adherence of Islamic banks to Islamic rules or laws in muamalah and is one of the factors that differentiate it from conventional banks. Therefore sharia compliance is a fundamental principle in Islamic banking practices. Muamalah law, especially the economy, has a high degree of difference, so the sharia compliance standards in Indonesia refer to the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council DSN-MUI. This study aims to analyze the practice of sharia compliance in Islamic Rural Banks BPRS in Indonesia. The data analyzed is the assessment of the Sharia Supervisory Board DPS on the practice of BPRS for five years. The sample distribution covers all regions of Indonesia with 24 units of analysi with 46 respondenss. The data analysis used quantitative descriptive analysis and compared it with the DSN-MUI fatwa. This study's results indicate that the level of compliance with Islamic rural banks in Indonesia is, on average, excellent. Other findings show that, when viewed from the contract's practice, financing with a musyarakah contract has the highest level of sharia compliance compared to separate agreements. Meanwhile, the lowest sharia compliance is in the murabahah contract. This condition is influenced because Islamic banks often use the murabahah bil wakalah contract. The weakness of this contract lies in the procurement of goods by customers, often not accompanied by proof of purchase. Keywords Sharia Compliance, Islamic Banking, and Fatwa. ABSTRAK Kepatuhan syariah adalah ketaatan bank syariah terhadap aturan atau hukum islam dalam bidang muamalah, dan merupakan salah satu faktor yang membedakan dengan bank konvensional. Karenanya kepatuhan syariah menjadi prinsip yang sangat mendasar dalam praktik bank syariah. Hukum muamalah khususnya ekonomi memiliki tingkat perbedaan yang tinggi, sehingga standar kepatuhan syariah di Indonesia mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik kepatuhan syariah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS di Indonesia. Data yang dianalisis merupakan penilaian Dewan Pengawas Syariah DPS terhadap praktik BPRS selama 5 tahun. Sebaran sampel meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan 24 unit analisis dan 46 responden. Analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dan membandingkannya dengan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan syariah BPRS di Indonesia rata-rata sudah sangat baik. Temuan lainnya menunjukkan jika dilihat dari praktik akadnya, maka pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah paling tinggi dibanding dengan akad lainnya. Sedangkan kepatuhan syariah paling rendah terdapat pada akad murabahah. Kondisi tersebut dipengaruhi karena bank syariah masih sering menggunakan akad murabahah bil wakalah. Kelemahan akad Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 28 tersebut terletak pada pengadaan barang oleh nasabah yang sering tidak diikuti dengan bukti pembelian. Kata Kunci Kepatuhan Syariah, Bank Syariah dan Fatwa. 1. Pendahuluan Latar Belakang Masalah Indonesia dengan penduduk muslim yang sangat besar, merupakan pasar yang potensial bagi industri keuangan syariah Riduwan, 2019. Dengan membawa selogan keagamaan, pemasaran bank syariah akan lebih mudah diterima oleh umat islam. Pasar emosional terutama factor agama menjadi instrumen sangat penting dalam memasarkan produk bank syariah, teruma kepada konsumen muslim Pour, et al. 2013. Konsumen muslim menghendaki adanya kepatuhan syariah pada bank syariah yang menyeluruh, tidak sebatas formalitas dan tidak hanya pada aspek kelembagaan tetapi juga individunya Ireland, 2018. Bank syariah diyakini menjadi solusi yang baik dalam system ekonomi dan keuangan baik dalam skala makro maupun mikro Ashraf et al., 2015. Peran bank syariah dalam stabilisasi sector keuangan menjadi bukti bahwa bank syariah memiliki skema keuangan makro yang dapat menyelamatkan ekonomi nasional. Karenanya bank syariah dituntut mampu menampilkan fungsi makro dengan baik, sehingga system ekonomi makro islam dapat diterapkan dengan baik. Sedangkan dalam ranah mikro, dimana banyak usaha mikro dan kecil yang terjerat rentenir karena tidak memiliki akses yang proporsional terhadap sumber pendanaan, menjadi lebih berkembang karena fasilitasi bank syariah Riduwan, 2019. Karenanya bank syariah memiliki peran yang sangat siknifikan dalam pengembangan ekonomi nasional. Syariah sebagai sebuah ajaran atau syariat, tidak saja menjadi selogan marketing untuk menarik minat konsumen, tetapi mestinya menjadi bagian yang integrative dengan seluruh aktifitas bank syariah Thaib, 2008. Bahkan implementasi syariah tidak saja hadir diruang public yakni pada saat bekerja, tetapi juga diruang privat dalam bentuk kesalihan individu disegala situasi dan kondisi Iqbal, 2011. Artinya secara kelembagaan dan personal praktik syariah menjadi kebutuhan yang sangat penting Iqbal dan Mirakhor, 2008. Implementasi prinsip syariah pada bank syariah menjadi salah satu factor sangat penting bagi konsumen muslim dalam memilih produk keuangan. Awan dan Bukhari, 2011. Penelitiannya menunjukkan jika konsumen muslim memiliki keyakinan bahwa menggunakan bank syariah bagian dari upaya melaksanakan keyakinan. Oleh karenanya kepatuhan syariah menjadi kunci dalam memasarkan produk perbankan syariah Ilhami, 2009. Cara ini menjadi model dalam pendekatan pemasaran karena terjadinya perbedaan nilai de Mooji dan Hofstede, 2020. Penelitian yang dilakukan oleh Riduwan 2019, tentang Sistem Pembiayaan Mudarabah; Analisis Kepatuhan Syariah dan Risiko menunjukkan jika kepatuhan syariah masih bersifat formalitas atau sebatas pada aspek akad. Sedangkan temuan penelitian Abbas dan Ali 2019 menunjukkan jika kepatuhan syariah bagi karyawan baru sebatas syarat untuk menjadi pegawai bank syariah di Pakistan. Karenanya dalam penelitiannya merekomendasikan supaya kepatuhan syariah menjadi landasan utama baik pada ranah kelembagaan maupun personaliti. Penelitian Hekmatyar dan Parkar 2018 menemukan pentingnya pedoman standar kepatuhan syariah dalam praktik keuangan syariah. Selanjutnya penelitiannya mendorong supaya penggunaan standar Syariah dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution AAOIFI, dijadikan rujukan dalam implementasi kepatuhan syariah. Kepatuhan syariah pada bank syariah dilakukan oleh semua unsur manajemen dan karyawan, baik dalam ranah operasional bank syariah maupun dalam praktik kehidupan keseharian Ilhami, 2009. Implementasinya dimulai dari proses penyusunan rencana bisnis Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 29 seperti visi, misi dan penetapan tujuan, pembuatan standar peraturan sampai implementasi akad pembiayaan dan tabungan. Artinya bahwa kepatuhan syariah melingkupi semua kegiatan bank syariah baik dalam ranah menajemen maupun individunya. Praktik syariah tersebut perlu mendapat pengawasan yang memadai, supaya nilai konsistensinya tetap terjaga Rosly, 2011. Pengawasan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. DPS menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi syariah pada bank syariah. Penyimpangan terhadap syariah oleh personal maupun manajemen bank syariah merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip manajemen bank syariah dan meningkatkan risiko Ali, 2013. Kedudukan DPS dalam perbankan syariah merupakan perwakilan DSN-MUI yang ditempatkan pada bank syariah Abidin, 2011. Karenanya DPS memiliki otoritas yang sangat kuat dalam melakukan pengawasan syariah Nomran, et al., 2016. Pengawasan yang dilakukannya meliputi semua aktifitas perbankan baik dalam penyusunan peraturan, produk baru maupun implementasi fatwa terhadap produk bank syariah yang sudah ada. DPS dituntut bekerja dengan obyektifitas yang lebih tinggi dalam pengawasan bank syariah Ilhami, 2009. Karena DPS bagain dari pihak terkait dengan bank syariah, maka independensi dan obyektifitas tersebut masih banyak yang meragukan Mardian, 2015. Oleh karenanya profesionalis sebagai pengawas syariah sangat penting. DPS dengan kompetensi yang memadai, yang akan mampu bekerja dengan baik. Sifat hukum ekonomi syariah yang lebih banyak persoalan khilafiah, membuat pemerintah berkepentingan membuat standarisasinya. Dewan Syariah Nasional-Majelis Utama Indonesia DSN-MUI, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk menetapkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah dan menjadi rujukan utama dalam praktik syariah pada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia Prabowo dan Jamal, 2016. Kedudukan fatwa DSN-MUI dalam praktik ekonomi dan keuangan syariah merupakan sumber hukum tertinggi dan menjadi dasar penilaian DPS terhadap praktik syariah pada lembaga keuangan syariah Mardian, 2015. Fatwa tersebut bersifat mengikat, artinya menjadi kewajiban bagi lembaga keuangan syariah untuk tunduk pada fatwa Waluyo, 2016. DPS berwenang menyatakan opini tidakpatuhan syariah, jika ada lembaga keuangan syariah yang praktiknya menyimpang dari fatwa DSN meskipun mungkin menurut pendapat sebagian ulama diperbolehkan. Laporan tahunan DPS menjadi fakta hukum tentang praktik syariah artinya hasil pengawasan sangat mempengaruhi opini public dan memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat Suprayogi, 2007. Oleh karena itu, manajemen bank syariah mesti berupaya menerapkan kepatuhan syariah dengan baik, supaya opini syariahnya juga tersaji dengan baik dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini akan menganalisis praktik kepatuhan syariah pada BPRS di Indonesia selama 5 tahun, dengan tujuan mendapatkan hasil tentang implementasi syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Rujukan dari pendapat ulama diluar fatwa DSN-MUI tidak digunakan untuk menghindari terjadinya bias kesimpulan. Selanjutnya juga akan menganlisis apakah kepatuhan syariah sudah menyeluruh sampai kepada kehidupan pribadi pegawai bank syariah. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu ditemukannya perbedaan tingkat kepatuhan syariah pada akad pembiayaan BPRS. Pelaksanaan akad pembiayaan yang seringkali menjadi obyek pemeriksaan dan pengawasan oleh DPS memiliki tingkat kepatuhan syariah yang berbeda karena perbedaan tingkat kerumitannya. Murabahah yang memiliki portofilio paling tinggi, ternyata memiliki kepatuhan syariah yang paling rendah. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 30 Landasan Teori Kepatuhan Syariah Kepatuhan syariah merupakan ketaatan bank syariah terhadap hukum Islam dan aturan turunannya. Menurut Ali 2013 merupakan ketaatan dan kesesuaian system keuangan syariah dengan prinsip syariah, yang dasarnya digali dari sumber utama yakni al qur’an dan hadis serta ijtihad pada ahli fikih, dalam bentuk ijma seperti qiyas, istihsan, istishab dll. Syariah yang dimaksud merupakan hokum islam yang bersumber dari al qur’an dan sunah serta kesepakatan ahli fikih dalam hal tidak ditemukan langsung dari sumber utamanya Khanam dan Ullah, 2014. Karenanya bank syariah pengembangan fungsi bank syariah wajib mengacu kepada standar hokum islam tersebut Abbas dan Ali, 2019. Industri keuangan merupakan sektor bisnis yang memiliki tingkat risiko paling tinggi dibanding dengan industri lainya Ahmed, 2008. Oleh sebab itu, lembaga keuangan harus menerapkan prinsip kehatian-hatian yang lebih besar. Salah satu prinsip tersebut adalah diterapkannya kepatuhan syariah yang melekat inhern dengan aktifitas bisnis Abduh, 2012. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dimungkinkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan praktik bisnis yang menimbulkan eksploitasi terhadap pihak lain Rahman, 2008. Prinsip ini sekaligus dapat membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dapat dipraktikkan dalam bisnis dan mampu menjaga bahkan meningkatkan keberlangsungan usaha sustainibilitas lembaga keuangan syariah Ali, 2013. Kepatuhan syariah berarti ketaatan dan kesesuaian praktik bisnis dengan prinsip-prinsip syariah, Ullah, 2014, yang dalam bisnis keuangan syariah berarti semua transaksi keuangan harus mematuhi dan sesuai dengan hukum Islam Rosly, 2011. Yang dimaksud dengan hukum Islam yaitu kumpulan norma-norma atau hukum syarak yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum-hukum itu diterapkan langsung di dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaitu interpretasi dan penjabaran oleh para ahli hukum Islam fukaha terhadap kedua sumber tadi Anwar, 2010. Kepatuhan syariah yang dijalankan pada industri keuangan syariah merupakan upaya prefentif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank syariah telah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia, fatwa DSN MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Mardin, 2015. Karenanya fatwa dari pihak yang memiliki otoritas menjadi acuan utama bagi industry keuangan syariah, Hamza, 2013. Selain itu, pihak yang memiliki otoritas juga memiliki kewenangan pengawasan atas pelaksanaan dari fatwa tersebut Alam, et al., 2020. Secara umum fungsi dasar kepatuhan syariah untuk memastikan bahwa operasional lembaga keuangan syariah telah memenuhi ketentuan syariah Iqbal, 2011. Kepatuhan syariah merupakan upaya prefentif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah Rustam, 2013. Standar kepatuhan syariah secara nasional mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI dan secara internasional mengacu kepada ketentuan Islamic Financial Services Board IFSC. Kepatuhan syariah merupakan bagian penting dari manajemen risiko pada bank syariah Ismal, 2010. Cakupan kepatuhan syariah tidak saja menyangkut implementasi dari akad-akad yang diterapkan tetapi lebih jauh sampai pada upaya mewujudkan maqashid syariah, Barlinti dan Dewi, 2012. Bank syariah memiliki tanggungjawab yang besar dalam mewujudkan konsep maqashid syariah, Hamza, 2013, sehingga pertumbuhan dan aktifitasnya tidak hanya diukur dari performance keuangan tetapi juga nilai manfaat bagi kehidupan secara luas Thaib, 2008. Untuk memastikan kebijakan, prosedur, produk, dan layanan telah sesuai dan tunduk pada ketentuan syariah, maka pada bank syariah terdapat struktur organisasi yang memiliki kewenangan khusus pengawasan syariah Iqbal dan Mirakhor, 2008. Model pengawasan syariah di Indonesia dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah DPS. DPS merupakan bagian DSN MUI yang ditempatkan pada setiap bank syariah termasuk BPRS Waluyo, 2016. Tugas Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 31 utamanya adalah untuk memastikan bahwa bank syariah tersebut telah memenuhi ketentuan dan fatwa DSN Fahrunnas, 2018. Dalam kerja pengawasan syariah, DPS senantiasa mengacu pada fatwa DSN MUI Prabowo dan Jamal, 2016. Fatwa ini mengikat kepada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia Waluyo, 2016. Efektifitas pengawasan syariah mempengaruhi kepatuhan syariah Ahmed, 2012. Oleh karena itu, anggota DPS harus memiliki kapasitas keilmuan dan kompetensi serta komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola bank syariah, sehingga memenuhi standar kepatuhan syariah Wahid, 2016. Maqashid Syariah Maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau prinsip Auda, 2008. Sedangkan yang dimaksud dengan maqashid dalam hukum Islam adalah tujuan dibalik hukum Islam. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Auda 2008, “Maqashid of the Islamic law are the objective or purposes behind Islamic rulling. Atau pengembangan dari makna maqashid mencakup, “These expansions of the scope of maqashid allow of them to response to global issues and concern and to evolve from wisdoms behind the rulling”. Dalam disiplin ilmu ushul fikih, maqashid syariah menempati urgensitas tersendiri dibanding dengan disiplin ilmu lainnya Sarif dan Ahmad, 2017. Para ilmuwan muslim harus menguasai maqashid syariah dalam berijtihad guna merespon perkembangan ekonomi global dan regional. Sehingga bisa disebutkan jika maqshid syariah merupakan inti terpenting dari ilmu ushul fikih. Karena maqashid syariah dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil dalil utama Al Qur’an dan as sunah, maka sering pula maqashid syariah disebut dengan sari pati Al Qur’an dan Sunnah Minka, 2013. Maqashid syariah merupakan inti dari totalitas ajaran Islam dan menempati posisi yang paling tinggi dibanding dengan ketentuan teks-teks syariah apabila teks tersebut berdiri sendiri dan bersifat parsial Auda dalam Al Ghazali, 2008. Khalaf 1994, dalam kitab Ushul Fiqh nya menegaskan bahwa nash-nash Al Qur’an tidak dapat dipahami dengan tepat dan benar kecuali oleh seseorang yang memahami maqashid syariah dan asbabun nuzul latar belakang atau historisitas turunnya ayat. Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil Al Qur’an dan as Sunnah sangat ditentukan oleh pengetahuan yang baik tentang maqashid syariah Riduwan, 2019. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor paling menentukan dalam berijtihad untuk melahirkan produk-produk hukum ekonomi Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat, tetapi lebih dari itu dapat memberikan dimensi filosofis terhadap produk hukum ekonomi Islam yang lahir dari aktifitas ijtihad ekonomi Islam kontemporer Ahmed, 2014. Dinamisasi ekonomi dalam perspektif global mengalami percepatan yang sangat tinggi dan ini berarti menjadi tantangan yang sangat besar bagi ahli hukum Islam untuk merespon dan merumuskan perangkat hukumnya Toufik, 2015. Upaya ijtihad dalam kompleksitas dan dinamisasi ekonomi kontemporer membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap maqashid syariah. Minka, 2013. Pemahaman maqashid syariah tidak bisa berdiri sendiri tetapi harus bertitik tolak dari penguasaan dan pemahaman yang baik terhadap berbagai disiplin ilmu yang bertautan, seperti falsafah hukum Islam, tarikh tasyri’, ulumul qur’an, ulumul hadis, qawaid fiqiyah dan ilmu lain yang terkait dengan bidang ijtihadnya. Pendekatan maqashid syariah dilaksanakan untuk memastikan bahwa praktik ekonomi Islam mampu memberikan manfaat dan sekaligus menghindarkan terjadinya kerugian atau mafsadah/mudharat Zuhaili, 1986. Karenanya perumusan hukum ekonomi Islam bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan umat. Pendekatan maqashid syariah dalam melihat impelementasi kepatuhan syariah pada bank syariah dapat menghindarkan bank syariah dari praktik yang dhalim seperti riba, gharar dan ikhtikar Suwailem, 2000. Peneltian ini karena bersifat kualitatif, maka hasil penelitian sebelumnya menjadi landasan yang penting dalam menarik kesimpulan. Fatwa DSN-MUI merupakan sumber kajian Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 32 utama sedangkan hasil penelitian sebelumnya menjadi rujukan dalam penyimpulan ataa data yang berhasil dikumpulkan. 2. METODOLOGI Populasi dan Sampel Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research, dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan gejala secara utuh dan kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami sebagai sumber langsung atau primer dengan instrumen kunci penelitian itu sendiri Ahmad, 2009. Populasi penelitian adalah seluruh BPRS yang ada di Indonesia sebanyak 58 lembaga, yaitu BPRS yang menyalurkan pembiayaan dengan semua akad. Terdapat 58 BPRS yang telah menyalurkan pembiayaan dengan akad mudarabah, musyarakah, murabahah, istisna, ijarah, multijasa, wakalah dan qard. Penarikan sampel dilakukan dengan model purposive sampling dengan mempertimbangakan keterwakilan wilayah dan kesanggupan memberikan data. Dari populasi tersebut terdapat 24 BPRS yang bersedia diteliti dan merata disemua wilayah di Indonesia baik dari Sumatera, Jawa, Sumbawa dan Sulawesi. Dengan sampel tersebut berarti sampel dinyatakan representatif karena terdapat 41,4% dari jumlah populasinya. Sedangkan jumlah responden sebanyak 46 orang pengawas syariah pada masing-masing sampel. Responden dinyatakan tepat karena merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kepatuhan syariah. Data dan Analisis Data yang dianalisis merupakan data primer dan skunder. Data primer adalah jawaban responden atas pertanyaan melalui kuisioner dan pendalaman melalui wawancara dengan DPS, dimana setiap BPRS diwakili oleh seorang DPS. Sedangkan data skunder merupakan hasil penilaian DPS terhadap operasional BPRS selama lima tahun yang dilaporkan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Data skunder juga lebih banyak melihat praktik pembiayaan dan operasional BPRS. Sedangkan analisis datanya menggunakan deskriptif kuwantitatif. Jawaban dari responden dibuat tabulasi dengan membuat nilai rata-ratanya yang tertinggi. Kemudian dibandingkan dengan fatwa DSN-MUI. Proses pengolahan data dimulai dari editing, klasifikasi, ferifikasi dan interpretasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menganalisis teori, fatwa dan praktik syariah pada BPRS. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN Data dari jawaban responden dapat dinyatakan bahwa 82,7% BPRS telah menjalankan syariah dengan baik. Artinya praktik syariah pada BPRS telah memenuhi standar fatwa DSN-MUI. Penilaian syariah yang dimaksud tidak saja menyangkut aspek akad pembiayaan tetapi juga operasional bank syariah. Dari data tersebut, DPS pada umum memiliki keyakinan jika manajemen BPRS telah berusaha menjalankan prinsip syariah dengan benar Jumansyah dan Wirman, 2009. Sedangkan dari aspek operasional seperti manajemen sumber daya manusia, penyusunan rencana bisnis, praktik ibadah serta layanan kantor dan nasabah juga menunjukkan adanya praktik yang sudah baik. Hasil analisis terhadap data responden menunjukkan bahwa 81,6%, responden menyatakan jika operasional BPRS telah sesuai dengan syariah. Pengawasan DPS terhadap operasional BPRS dilakukan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Bank Syariah RBB, sampai pada tahap implementasinya Ilhami, 2009. DPS juga menilai praktik ibadah para pegawai BPRS dan hasilnya menunjukkan jika praktik ibadah pada umumnya telah berjalan dengan baik. Pengawasan yang dilakukan dalam implementasi akad pembiayaan, menunjukkan sebesar 80,7% responden menyatakan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 33 yang paling tinggi disbanding dengan akad lainnya. Sedangkan sebanyak 76,3% respondengan menyatakan jika akad murabahah merupakan akad yang tingkat kepatuhan syariahnya paling rendah. Rendahnya kepatuhan syariah pada akad murabahah karena BPRS lebih memilih akad murabahah bil wakalah. Kelemahan atau titik kritis murabahah bil wakalah terletak pada proses wakalahnya. BPRS dalam praktiknya merasa kesulitan untuk mengadakan barang sendiri sebelum kemudian dijual kembali kepada nasabahnya. Oleh karenanya BPR mewakilkan nasabah untuk mengadakan barang. Pengadaan barang oleh nasabah wajib dilakukan sebelum akad murabahah ditandatangani dan bukti pembelian barang diserahkan kepada bank syariah. Namun dalam praktiknya, bukti pembelian barang sering tidak diserahkan dan petugas bank syariah tidak melakukan pengecekan barang. Praktik tersebut yang dinilai oleh DPS masih belum sesuai dengan syariah. Hasil penelitian ini akan membawa implikasi yang kuat baik pada ranah teori maupun praktis. Implakasi teori ditunjukkan dengan ada fatwa yang menyebabkan akad tersebut memiliki peluang ketidakpatuhan yang tinggi, seperti pada akad murabahah bil wakalah. DSN perlu melalukan peninjauan ulang terhadap akad tersebut untuk meminimalisir praktik yang menyimpang. Sedangkan implakasi praktis bagi BPRS khususnya atau bank syariah pada umumnya menyangkat prinsip kehati-hatian yang semakin tinggi dalam pelaksanaan prinsip kepatuhan syariah. 4. PENUTUP Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya manajemen dan personaliti BPRS telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Operasional bank syariah dan praktik akad pembiayaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, secara personal, pegawai BPRS juga telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Fakta tersebut sekaligus menunjukkan ketercapaian maqashid syariah. Temuan lain juga menyatakan jika pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah yang lebih tinggi dibanding dengan akad yang lain. Sedangkan pembiayaan dengan akad murabahah memiliki tingkat kepatuhan syariah yang paling rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh akad murabahah bil wakalah yang sering dipraktikkan. Kelemahan akad tersebut terletak pada pengadaan barang yang diwakilkan kepada nasabah. Bank syariah memberikan kepercayaan yang tinggi kepada nasabah untuk membeli barang sendiri, sehingga masih terjadi pelanggaran prinsip syariah seperti penyalahgunaan akad wakalah atau bukti pembelian tidak diserahkan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menganalisis kepatuhan syariah tidak sebatas dari penilaian DPS tetapi juga melihat kapatuhan syariah dari perspektif nasabah. Penilaian nasabah menjadi penting karena mereka bagian penting dari bank syariah. Nasabah sebagai pengguna produk BPRS memiliki perspektif yang mungkin berbeda dengan DPS. DAFTAR PUSTAKA Abbas., MH dan Ali, H., 2019, An Empirical Study of Shariah Compliance in Islamic Banks of Pakistan, Journal of Islamic Finance, 82, 21-30. Abduh, MZ. 2012, Bank Customer Clasification in Indonesia Logistic Regression Vis a Vis Artificial Neural Networks, World Apllied Science Journal, 187, 933-938. Abidin, 2011, Pengawasan Perbankan Syariah; Studi Pemikiran M. Syafii Antonino, Jurnal Maliyah, 32, 78-94. Ahmad, T., 2011, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta, Teras. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 34 Ahmed, H., 2014, Islamic Banking and Sharia Compliance A Product Development Perspective, Journal of Islamic Finance, 32, 15-29. Alam, et al., 2020, The Reason Behind the Absence of Comprehenesive Sharia Governance Framework of Islamic Bank in Bangladesh, International Journal of Economic and Business Administration, 81, 134-145. Anwar, Sy. 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Studi tentang Teori Akad”, Jakarta, Raja Grafindo Persada. Ashraf, S., et al, 2015, Consumer Trust and Confindence in the Compliance of Islamic Banks, Journal of Financial Service Marketing, 202, 133-144. Awan, dan Bukhari 2011, Customers Creteria for Selecting an Islamic Bank Evidence from Pakistan, Journal of Islamic Marketing, 21, 14-27. Barlinti, dan Dewi 2012, Should National Sharia Board be Restructured to Sustain the Development Ecobomic Sharia in Indonesia, Indonesian Journal International Law, 97, 583-596. De Mooji, M. dan Hofstede, G., 2002, Convergence dan Divergence in Consumer Behavior; Implication for International Retailing, Journal of Retailing, 78 2, 61-90. Fahrunnas, F. 2018, Fatwa on the Islamic Law Transaction and Its Role in the Islamic Financial Ecosystem, Al Tijarah, 41, 42-53. Hamza, H., 2013, Sharia Governance in Islamic Banks Effectiveness and Supervision Model, International Journal of Islamic and Milde Eastern Finance and Management, 63, 226-237. Hekmatyar, dan Parkar, E., 2018, An Evaluation of Dana Gas’s Mudarabah Sukuk from Shariah and Legal Perspective, European Journal of Islamic Finance, 24, 1-9. Ilhami, H., 2009, Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah, Jurnal Mimbar Hukum, 213, 409-628. Iqbal, M. dan Molyneux, P., 2005, Therty Years of Islamic Banking History, Performance and Prospect, Palgrave Macmilan, New York. Iqbal, Z. dan Mirakhor, A., 2004, “A Stakeholders Model of Corporate Governance of Firm in Islamic Economic System”, Islamic Economic Studies, 11 2 43-63. Ireland 2018, Just How Loyal are Islamic Banking Customers?, International Journal of Bank Marketing, 1-16. Jumansyah dan Wirman, 2009, Analisis Penerapan Good Coroporate Governance Business Syariah dan Pencapaian Maqashid Syariah Bank Syariah di Indonesia, Jurnal Al Azhar Indonesia, Seri Pranata Sosial, 21. Khalaf, 1994, Ilmu Ushul Fiqh, Alih Bahasa Muhammad Zuhri dan Ahmad Qarib, Semarang, Dina Utama. Khanam, R., dan Ullah. H., 2019, Shariah Compliance in Islamic Banks-Whay dan How? Global Journals Inc, USA, 146, 9-20. Lutfinanda, A. dan Sinarasri, A., 2014, Analisis Pengaruh Pengungkapan Syariah Compliance terhdap Kepatuhan Syariah Perbankan Syariah, Studi Kasus BPRS di Kota Semarang, Jurnal Maksimum, 41, 23-28. Mardian, S., 2015, Tingkat Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah , Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 31, 1-11. Minka, A., 2013, Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta, Iqtishad Publishing. Nomran, et al., 2016, Shariah Supervisory Boards Characteristics Effect on Islamic Banks Performance; Efidence from Malaysia, International Journal of Bank Marketing, 26, 1-9. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 35 Pour, BS. et al. 2013, “The Effect of Marketing Mix in Attracting Customer Case Study of Saderat Bank in Kermanshah Province”, African Journal of Business Management, Vol. 734, 3272-3280. Prabowo, Dan Jamal, 2016, Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 13, 113-129. Rahman, 2008, Sharia Audit for Islamic Financial Services, The Needs and Challenges, ISRA, Islami Financial Seminar, Kuala Lumpur. Riduwan, 2019, Sistem Pembiayaan Mudarabah pada Bank Syariah Analisis Terhadap Kepatuhan Syariah dan Risiko, Disertasi pada UII Yogyakarta. Ridwan, M. 2017, Implementasi Syariat Islam, Telaah Praktik Ijtihad Umar Bin Khatab, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 132, 353-368. Sarif, A. dan Ahmad, R., 2017, Konsep Maslahat dan Mafsadah Menurut Imam Ghazali, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 132, 353-368. Suwailem, S., 2000, Towards an Objective Maesure of Gharar in Exchange, Islamic Economic Studies, 71&2, 61-102. Toufik, 2015, The Role of Shariah Supervisory Board in Ensuring Good Corporate Governance Practice in Islamic Banks, International Journal of Contemporary Applied Science, 22, 109-119. Ullah, H., 2014, Shariah Compliance in Islamic Banking An Empirical Study on Selected Islamic Banks in Bangladesh, International Journal of Islamic and Midle Eastern Finance and Management, 72, 182-199. Wahid, 2016, Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI dalam Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia, Jurnal Ahkam, 42, 171-198. Waluyo A., 2016, Kepatuhan Bank Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi ke dalam Hukum Positif, INFERENSI Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 102, 517-538. Zuhaili, W., 2011, Fiqul Islam wa Adillatuhu, Terjemahan Abdullah Syafii Al Kattani Jakarta, Gema Insani. ... Research by Illahi 2019, Maslihatin & Riduwan 2020, and Faradila & Cahyati 2013 shows that Islamic banks carry out earnings management by increasing and decreasing profits to reduce reported earnings fluctuations so that the company looks stable and not high risk and avoids political attention. Maslihatin & Riduwan 2020 states that this is done by Islamic banks because customers are not ready for pure profit sharing fluctuations, this condition provides an opportunity for Islamic banks to perform income smoothing or profit sharing obtained in a certain period by backing it up and issuing the reserves under other conditions. ...... Research by Illahi 2019, Maslihatin & Riduwan 2020, and Faradila & Cahyati 2013 shows that Islamic banks carry out earnings management by increasing and decreasing profits to reduce reported earnings fluctuations so that the company looks stable and not high risk and avoids political attention. Maslihatin & Riduwan 2020 states that this is done by Islamic banks because customers are not ready for pure profit sharing fluctuations, this condition provides an opportunity for Islamic banks to perform income smoothing or profit sharing obtained in a certain period by backing it up and issuing the reserves under other conditions. when the profit sharing goes down. ...... Almost all of these methods use the discretionary accrual approach, except the Stubben model which focuses on discretionary income. However, in this study, the Eckel index is used because it is considered more capable of distinguishing Islamic banks that perform income smoothing and those that do not Hajjar et al., 2021;Illahi, 2019;Maslihatin & Riduwan, 2020. Various previous studies have also focused more on using the Eckel index in detecting income smoothing practices in Islamic banks. ...Rizkiana IskandarMuh. Syahru Ramadhan Mulyati MulyatiChairul AdhimSharia Bank is a bank conducting its business activities based on Islamic principles. Sharia bank as an institution based on the principles of Islam are not allowed to manipulate earnings and engineering activities in any form of earnings management is no exception in terms of financial reporting, which is a medium of information for its users. Income smoothing is an act of deliberate manipulation by management to profits fluctuate, which later reported that corporate profits are at levels considered normal. The purpose of this paper is to investigate the income smoothing practices in sharia banks in Indonesia and review of income smoothing practices according to Islamic business ethics. This study used 11 sharia banks BUS based on BUS list on Bank Indonesia's website as research object. To know a company is included in the income smoothing group or not, the Eckel index is used. Based on calculations using Eckel index, it can be concluded that 5 out of 11 sharia banks in Indonesia are indicated to practice income smoothing. However, the annual report of the five syariah banks indicated by the practice of income smoothing indicates that all opinions given by the Sharia Supervisory Board regarding operational activities and products or services provided by sharia banks to customers generally comply with the fatwa and sharia provisions issued by DSN- MUI. That is, the policy or practice of income smoothing in Islamic banks is not contrary to the principles of sharia and Islamic business ethics.... In addition, research by Othman and Owen 2003 states that the level of Sharia compliance also influences public trust in Islamic banks. Sharia compliance is not only in financing contracts but is also attached to each behavior of Islamic banks employees Maslihatin & Riduwan, 2020. Services based on Sharia values such as honesty, empathy, and good communication can increase public trust in Islamic banks Sangeetha & Mahalingam, 2011. ...The COVID-19 pandemic has negatively impacted the Islamic banking industry by increasing non-performing financing, decreasing savings, and weakening annual performance. This condition, if not anticipated, can lead to bankruptcy. Therefore, customers need to get the best service so that their loyalty is maintained even though the conditions of Islamic banks are difficult. This study analyses customer satisfaction toward Islamic banks services during the COVID-19 pandemic. The respondents are 308 customers. The sampling method uses purposive sampling, and the data processing uses the Customer Satisfaction Index CSI model. The results of this study indicate that customers are satisfied with Islamic banks' services. So, they are willing to recommend other parties to become bank customers, not transfer funds to other Islamic banks, will not move to conventional banks, and not withdraw deposits. However, this study has limitations because it has not included social performance as a factor that affects loyalty. In addition, most respondents are Muslim, so future research is recommended to analyze satisfaction by including these two factors. Furthermore, these findings provide value for policy implications and recommendations for Islamic banks and stakeholders to increase satisfaction and hasanah Nurul fitriani Kharis Fadlullah HanaNurul FitianiPenerapan kepatuhan syariah merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh Perbankan Syariah dengan menggunakan fatwa DSN MUI sebagai alat ukur kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Namun, dalam prakteknya tidak semudah yang dibahas dalam teori, masih banyak kejadian yang rawan kesalahan syar’i. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penerapan Syariah Compliance pada produk pembiayaan KUR-Mikro BSI di Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mengambil informasi melalui wawancara. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan karyawan dan nasabah Bank Syariah Indonesia cabang Kudus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Bank Syariah Indonesia telah memenuhi prinsip syariah, karena semua teransaksi dan kegiatan berdasarkan fatwa DSN MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Kedua, produk pembiayaan KUR-Mikro BSI sudah sesuai dengan prinsip syariah karena tidak semua usaha dapat dibiayai oleh BSI KUR-Mikro, tetapai hanya usaha yang berpotensi halal. Hasil ini memberikan rekomendasi bagi peneliti selanjutnya untuk menganalisis kepatuhan syariah tidak hanya dari penilaian karyawan dan nasabah, tetapi juga melihat kepatuhan syariah melalui Dewan Pengawas Syariah DPS secara langsung. Zulzaidi MahmodAhmad Hidayat BuangImplimentasi teknologi maklumat dalam institusi kehakiman syariah disambut baik oleh semua mahkamah syariah negeri di Malaysia melalui aplikasi sistem e-Syariah. Inovasi dan transformasi teknologi elektronik ini diteruskan oleh sebahagian mahkamah syariah termasuk mahkamah syariah di Sarawak yang membangunkan sistem baharu yang dinamakan i-Syariah, iaitu Sistem Pengurusan Pintar Syariah. Artikel ini bertujuan menganalisis pembangunan sistem Pengurusan Mahkamah Syariah melalui sistem e-Syariah pada peringkat Persekutuan dan i-Syariah yang diaplikasikan di Sarawak. Penelitian juga dilakukan terhadap modul yang dibangunkan dalam sistem e-Syariah dan i-Syariah bagi dapatan maklumat penyelidikan yang menyeluruh. Metodologi penyelidikan dilakukan secara kualitatif terhadap perkembangan pembangunan sistem e-Syariah dan sistem i-Syariah serta melaksanakan metode komparatif dengan membandingkan sistem yang diguna pakai di mahkamah sivil dengan kandungan sistem yang diaplikasikan di institusi kehakiman syariah. Penyelidikan ini mendapati bahawa transformasi teknologi elektronik mahkamah syariah kurang menunjukkan perkembangan berbanding mahkamah sivil yang telah mengaplikasi e-Filing system EFS, Case Management System CMS, Queue Management System QMS, Court Recording and Transcribing CRT, Artificial Intelligence AI dan Community and Advocate Portal System CAP. Walau bagaimanapun berdasarkan pelan pembangunan i-Syariah maka sistem-sistem yang diguna pakai pada peringkat mahkamah sivil ini akan diimplimentasikan di mahkamah syariah Sarawak untuk memastikan transformasi informasi teknologi maklumat seiring dengan perkembangan teknologi digital di The main objective of the study is to examine the reasons behind the absence Faaza FakhrunnasFatwa holds a pivotal role in determining the guidance of Islamic society especially in Islamic finance ecosystem. Moreover, fatwa will render the direction for Islamic finance and then it will impact to the stakeholders of Islamic finance ecosystem such as regulator, Islamic finance institution, investor, and the market performance. This paper will discuss about the role of fatwa on the Islamic law transaction and its effect to Islamic finance performance. By adopting content analysis as the method of the study, this paper finds that firstly there has several fatwa having any dispute among the Islamic scholars and Islamic fatwa institution such as sukuk nature, bay al-inah, the nature of interest, bay al-dayn, and screening methodology adopted by several indices. Secondly, the different fatwa issued by Islamic scholars and Islamic fatwa institution influence the performance of Islamic finance product in the market which affect the stakeholders of Islamic finance – Islamic banks IBs must stay Shari’ah compliant to enhance their customer loyalty and obtain a competitive edge. Given the performance of Shari’ah supervisory board SSB continues to be a matter of concern especially for IBs across countries that have a different regulatory environment, the purpose of this paper is to examine the effects of SSB characteristics on IBs’ performance in Malaysia being a country that applies the most extreme intervention of regulatory agencies pro-active model. Design/methodology/approach – A sample of 15 Malaysian IBs is used to test the study hypotheses for the period from 2008 to 2015 using the Generalized Method of Moments estimator. Findings – The results reveal strong support for a significant association between SSB size, doctoral qualification, change in the SSB composition and performance. In addition, the study supports the view that SSB with cross-membership and reputation is very important in improving the performance of IBs. Research limitations/implications – First, the paper focused only on Malaysia which adopts a pro-active model, and therefore, extending the investigation to include countries that adopt the different models may provide a better view of the best Shari’ah governance SG practices for IBs. Second, there is a need for more empirical analysis regarding the optimal SSB size of IBs. Practical implications – This paper provides empirical evidence for regulators and policy makers in Malaysia, to understand how to enhance the performance of IBs using SG. Furthermore, marketers of Malaysian IBs should focus on SG practices as an important element for attracting Muslim customers, especially as there is a lack in this aspect. Originality/value – To date, it seems there is no empirical study that has examined to what extent the impact of SSB characteristics on IBs performance can be affected by the degree of agencies intervention, whether extreme or slight. Malaysia has been chosen as the only country that adopts the most extreme model. Keywords Performance measurement, Malaysia, Banks, Banking industry, Islam Paper type Research paperMuhammad RidwanThe reason of writing this article is the problem and mistake come from the contemporary Muslim thinkers who made mas}lah}at as the only benchmark in Islamic law, they even assumed that mas}lah}at is more important than the sharia itself. From this they concluded that deconstructing sharia based on mas}lah}at is permissible. They built their argument on the basis of the ijtihâd done by Umar bin Khattab. At that time, Umar broke the law of hand cuts for theft, stoped giving zakat for the converts, and did not give the spoils land to the soldiers. In fact, according to contemporary Muslim thinkers, these three things have been determined in the Qur’an and Sunnah of the Prophet SAW. It means Umar bin Khattab’s ijtihâd is a breakthrough in liberal thinking. Umar dared to contrary what was established in the Qur’an and the hadith of the Prophet. Then, Umar is regarded as a fgure who has applied hermeneutic methods in Islamic law. This thought actually is a mistake. The contemporary thinkers only thought partially and did not discuss Umar’s ijtihâd thoroughly and deeply. By referring to earlier Muslim scholars, this article try to prove that Umar’ ijtihâd is an attempt to implement the Islamic Shari’a, despite elimiting or dismissing Islamic Shari’a itself as the above thinkers study investigated the impact of marketing mix in attracting customers to Saderat Bank in Kermanshah Province. Questionnaire which included 30 questions was used to collect information in this research. The reliability of the questionnaire was calculated using Cronbach's alpha, and a value of was obtained, greater than which is the reliability of the questionnaire. The population used in this study is the customers of Saderat Bank in Kermanshah Province, with at least one account, interest-free loans and savings. 250 questionnaires were collected by stratified random sampling. The work has one main hypothesis and 5 sub- hypotheses. Pearson correlation test was used to test the hypotheses. It was established that factors in the marketing mix have a significant positive effect in absorbing customers. That means the bank has a significant positive banks compete with traditional non-Islamic banks for customers. This article aims to provide insight into why some Muslims choose to bank with Islamic banks in Pakistan, while others do not. Specifically, it addresses the questions to what extent are trust and confidence active influencers in the decision-making process, are they differentiated or are they one of the same? Also how does the Pakistani collective cultural context further complicate the application of these concepts? For the purposes of this article trust refers to people and their interpersonal or social relations whereas confidence concerns institutions such as banks. Drawing on interviews with Muslim consumers in Pakistan, this study provides further insight into consumer behaviour within financial services and specifically Islamic banking and contributes to our theoretical understanding of the concepts of trust and confidence. John IrelandPurpose To determine the rate difference required to persuade Islamic banking customers to switch to conventional banks. Methodology A choice–based conjoint analysis survey was administered to 300 UAE Islamic banking customers. Customer utilities for Islamic and conventional banks, products and prices were developed to test hypotheses while a market simulation estimated the impact of rate changes on choice shares. Findings Overall, Muslim customers of Islamic banks strongly preferred Islamic banks and products. However, 43% were willing to switch to conventional banks to obtain better rates. Indeed, the share choosing conventional banks rose from 25% when rates were the same to 68% when conventional products offered 2% better rates. Implications/limitations This research requires replication and extension in appropriate contexts such as Malaysia and Indonesia. Moreover, the existence of price-sensitivity tiers implies underlying benefit segments that should be studied. Practical implications As so many Islamic banking customers would switch to conventional banks for better rates, it seems that conventional banks compete with Islamic banks for most clients. Islamic banks should price accordingly. Originality/value This is the first study to quantify the loyalty of Islamic banking customers in terms of price and, consequently, the first to demonstrate the existence of price sensitivity tiers. It is also the first in this field to apply conjoint analysis and market Agung PrabowoJasri Bin JamalThis research is to analyze the role of DPS Dewan Pengawas Syariah or Sharia Supervisory Board towards the practice of sharia obedience with the perspective of customer protection in sharia banking in Indonesia. This research adopted the analysis method based upon the doctrinal content by applying four types of legal approach including i history; ii Fiqh/philosophy; iii comparison and iv analysis and critical. In addition, the approach alignment is also needed for the legislative alignment with Islamic philosophy and customer protection philosophy. The result of the research concluded that any violation in sharia obedience neglected by DPS will negatively impact the image and credibility of sharia banking to public; thus, it can bring an impact on the public trust. For this reason, the roles of DPS in sharia banking needs to be optimized, for instance related to the qualification of DPS appointment must be tighter and the support to its roles must be realized in sharia banking. DSN MUI as an institution issuing the fatwa binding ruling can make the coordination and equalize the perception with the DPS posted in sharia banks in Indonesia in supervising the operation of sharia bank to make it really playing a role and ready to run its task as the WaluyoThe purpose of this research is to analize the Islamic Bank Commitment to implementation of fatwa Sharia National Board that has been transformed into positive law. The design of this study is qualitative approach. This field research using qualitative approach with data from interviews with the banks. The result shows that the fatwa related to Islamic banks that has been transformed into positive law can be used as a legal basis to be obeyed. The results showed that the Islamic Bank commitment to implementation of fatwa Sharia National Board has not been effective and efficient. The functions of sharia by the director of compliance to all employees of Islamic bank normatively has been implemented in accordance with the principles of compliance, the compliance culture, management risk, and the values. The role of Sharia Supervisory Board in sharia compliance monitoring system has been implemented but not optimal. Habib AhmedThe key difference between Islamic banks and their conventional counterparts is that the former abides by the principles of Islamic law Shari’ah. However, some Islamic banking products are criticized for not fulfilling the Shari’ah requirements as these closely mimic conventional products. The article discusses how traditional Islamic contracts are used to structure Islamic modes of financing during contemporary times. To understand the choice of financing modes used by Islamic banks, the product development process is examined and the role of Shari’ah related bodies in these institutions Shari’ah unit/department and Shari’ah supervisory board/committee in this process is outlined. The article contends that the choice of modes of financing used by Islamic financial institutions depend on external and internal factors. In some cases Islamic banks choose controversial modes of financing as these are the only ones that are feasible under the legal and regulatory regimes they operate under. In other cases the choice of inferior modes may result from competing internal organizational considerations whereby economic factors overshadow Shari’ah requirements. The article highlights the role of Shari’ah related bodies within a bank in ensuring Shari’ah compliance of products.
Tercatatpada tahun 2021 perbankan syariah di Indonesia memiliki 14 Bank Umum Syariah dan 20 Unit Usaha Syariah serta 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Sayriah sendiri memiliki arti Bank yang dijalankan sesuai syariah agama islam (bersumber dari Al Qur'an dan Hadis). Hubungan syariah dan perbankan disini adalah Al Qur'an dan 1. Bank umum merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas Bank sentral adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter disuatu Bank perkreditan rakyat BPR merupakan bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional maupun bagi hasil yang dalam kegiatan usahanya tidak boleh memberikan jasa dalam lalu lintas Bank syariah. Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum adalah bank yg melakasanaian kegiatan usaha secara konvensional atu berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatan memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran, bank sentral adalah bank yg bertugas membimbing pelaksanakan kebijakan keuangan pemerintah .bpr sama kaya bank umum tapi ada bedanya tdk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, bank syariah adalah bank yv melaksanakan kegiatan berdasarkan hukum islam Pembiayaanmudharabah merupakan produk perbankan yang diterapkan untuk kepentingan murni memodali suatu pendirian lapangan usaha. Modal adalah 100% berasal dari pihak bank, sementara partner yang dimodali hanya sekedar menjalankan usaha. Dengan kata lain, pihak perbankan mendirikan perusahaan, sementara yang menjalankan adalah partnernya tersebut.

Produk Pembiayaan 1. Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan proyek/usaha tersebut. Pembiayaan tersebut bersifat penempatan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai oleh BPRS, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek tersebut. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani Foto copy jaminan B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai. 2. Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek/panjang yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun mengalami kekurangan modal/dana untuk menjalankan proyek/usaha tersebut, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi. Pembiayaan tersebut bersifat penyertaan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai bersama tersebut, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek bahkan turut serta dalam menjalankan usaha/proyek tersebut. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani Foto copy jaminan B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai. 3. Pembiayaan Murabahah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan Daftar rincian kebutuhan barang B. Menyerahkan surat penawaran barang yang akan dibeli dari penjual/agen/ Menyerahkan uang muka pembelian minimal 25 % dari harga jual BPRS. 4. Pembiayaan Istishna’ Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif yang harus dipesan terlebih dahulu dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. Persyaratan Mengisi formulir permohonan pembiayaan Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jamin 5. Pembiayan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik IMBT Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pemilikan barang-barang kebutuhan investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang secara jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan pada jangka waktu tertentu barang yang disewa tersebut akan dijual kepada nasabah sesuai kesepakatan awal. Persyaratan Mengisi formulir permohonan pembiayaan Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan 6. Pembiayaan Al-Hiwalah Fasilitas yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk penggambilalihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, mengingat nasabah belum mampu untuk membayar sebagai akibat mundurnya tagihan/dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini diberikan dengan dasar/prinsip pengambilalihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan B. Menyerahkan bukti-bukti tagihan hutang dari pihak ketig & tagihan pada pihak ketiga 7. Pinjaman Al Qardh Pinjaman dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman segera untuk masa yang relatif pendek. Pinjaman diberikan dengan dasar/prinsip pinjam meminjam, dimana BPRS tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari dana yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi dan nasabah wajib mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya tersebut Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan B. Menyerahkan bukti-bukti kebutuhan danaC. Menyerahkan bukti-bukti sebagai sumber pengembalian pinjaman.

PADABANK SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung) SKRIPSI Disusun Oleh : Syariah), UUS (Unit usaha syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)2 1 Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk- Produk dan Aspek Hukumnya (Jakarta, Kencana prenamedia, 2014), hlm. 193

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengertian Akad Ba'i IstisnaPembiayaan akad Bai' Istisna adalah salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank-bank syariah. Istisna adalah akad yang digunakan dalam transaksi jual beli suatu barang yang masih dalam proses pembuatan atau produksi. Dalam konteks pembiayaan, akad Bai' Istisna memungkinkan nasabah untuk memperoleh pembiayaan guna memenuhi kebutuhan modal dalam proses pembuatan barang pembiayaan akad Bai' Istisna di bank syariah umumnya melibatkan beberapa tahapan, sebagai berikut Permohonan Pembiayaan Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah dengan menjelaskan rincian proyek atau barang yang akan diproduksi, besaran pembiayaan yang dibutuhkan, dan jadwal pengiriman. Penilaian Proyek Bank akan melakukan penilaian terhadap proyek yang diajukan oleh nasabah, meliputi analisis keuangan, kelayakan proyek, dan potensi keuntungan yang dapat Akad Setelah proyek dinilai layak, bank dan nasabah akan menyusun perjanjian akad Bai' Istisna yang meliputi rincian harga, jangka waktu, pembayaran, dan klausul-klausul lain yang Pembiayaan Setelah akad disepakati, bank akan mencairkan pembiayaan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah Nasabah akan melakukan pembayaran kepada bank sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pembayaran ini bisa dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan ketentuan dalam akad. Monitoring dan Pengawasan Bank akan melakukan monitoring terhadap penggunaan pembiayaan dan perkembangan proyek. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan pembiayaan digunakan secara Setelah proyek selesai dan barang telah diproduksi, nasabah akan menyerahkan barang kepada bank atau pihak ketiga yang ditentukan dalam akad. Hal ini bisa berupa penyerahan fisik atau pemindahan hak pembiayaan akad Bai' Istisna, bank syariah umumnya akan memperoleh keuntungan dalam bentuk margin atau markup dari harga barang yang dibuat. Besaran margin atau markup ini akan ditentukan dalam perjanjian akad antara bank dan implemntasi Pembiayaan Akad Ba'i istisna 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
ContohKasus Pembiayaan Istishna dalam kehidupan Sehari-hari. Contoh kasus pembiayaan istishna dalam kehidupan sehari-hari seharusnya menjadi transaksi jual beli istishna dalam perbankan syariah dengan menerapkan prinsip bai' as-salam. Contoh soal dan jawaban soal komprehensif akad istishna menjadi prinsip pembayaran yang dilakukan secara cicilan.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui perbankan syariah. Secara umum bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, dengan sejumlah perbedaan pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Terdapat sejumlah perbedaan antara Bank Umum Syariah dan BPRS. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, berikut lima perbedaan Bank Umum Syariah dan BPRS1. Menghimpun dan menyalurkan dana ke masyrakat Secara umum Bank Umum Syariah dan BPRS sama-sama memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana ke publik. Namun dalam BPRS, simpanan berupa tabungan atau investasi berupa deposito berdasarkan akad wadi'ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip juga hanya dapat menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli serta pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah. Sedangkan bank syariah cenderung bersifat Fungsi sosial Bank Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Sementara BPRS tidak terdapat fungsi sosial3. Penempatan dana pada bank lain BPRS menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Penghimpunan dana Bank Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf nazhir sesuai dengan kehendak pemberi wakaf wakif.Sedangkan BPRS memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Penyediaan produk Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Secara kelembagaan bank umum syariah ada yang berbentuk bank syariah penuh full-pledged dan terdapat pula dalam bentuk UUS dari bank umum BPRS menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan OJK. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Yangpopular dari perbankan Syariah adalah kata 'bagi hasil', sampai-sampai sebagian masyarakat menganggap setiap transaksi dengan Bank Syariah menerapkan cara 'bagi-hasil'. Padahal, untuk transaksi pembiayaan (financing) saja, masih ada 5 (lima) cara lain yang boleh digunakan, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, sewa-beli, pinjam-meminjam JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi EBAS-SP. Produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01. Pengamat pasar modal, Reza Priyambada, mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan BSI akan menjadi pendobrak diversifikasi pendanaan bank syariah. Reza menyampaikan bank syariah sudah sejak lama memiliki kendala likuiditas. Hal ini akhirnya membatasi ruang gerak ekspansi pembiayaan. Oleh karena itu, sekuritisasi aset menjadi opsi menarik bagi perbankan syariah menutupi kebutuhan dana. “Prospeknya juga sangat bagus dengan tren keuangan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi pasar modal, kehadiran EBAS-SP akan memperkaya produk instrumen investasi berprinsip syariah,” ujar Reza, Selasa 6/6/2023. Reza pun optimistis BSI sebagai bank syariah terbesar mampu meyakinkan investor terkait keunggulan produk ini sehingga diminati pasar. Pekerjaan rumah yang dilakukan BSI saat ini adalah mengenalkan produk ini kepada investor ritel. "Tapi saya kira BSI bisa memanfaatkan kekuatannya di asosiasi hingga organisasi masyarakat,” ujarnya. EBAS-SP milik BSI menjadi instrumen investasi baru di pasar modal dengan imbal hasil yang kompetitif, sehingga dapat meningkatkan market deepening pasar keuangan syariah. Direktur Treasury and International Banking BSI Moh Adib menjelaskan, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp 325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin 5/6/2023 dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8/6/2023. “Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam menutup gap pembiayaan dengan funding yang bertenor lebih panjang, menghemat biaya CKPN dan meningkatkan fee based income melalui fungsi sebagai collecting agent,” ungkap Adib. Dalam prospektus ringkas yang terbit di media pada Senin 5/6/2023 disebutkan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam dua tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A. Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi. Instrumen investasi di BSI ini mengantongi peringkat baik, yakni AAA dari Pefindo dan memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBAS-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini 4DiQPo.
  • ivcivqd7vs.pages.dev/51
  • ivcivqd7vs.pages.dev/201
  • ivcivqd7vs.pages.dev/317
  • ivcivqd7vs.pages.dev/232
  • ivcivqd7vs.pages.dev/272
  • ivcivqd7vs.pages.dev/385
  • ivcivqd7vs.pages.dev/305
  • ivcivqd7vs.pages.dev/7
  • ivcivqd7vs.pages.dev/246
  • contoh bank pembiayaan rakyat syariah