Perlu dipahami, perundang-undangan yang mengatur hukum waris terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Terdapat karakteristik masing-masing ketentuan waris pada kedua perundang-undangan tersebut. KHI mengatur ketentuan mengenai pewaris, ahli waris serta perhitungan pembagian harta waris.
Nabi Kongzi bersabda, "Seorang yang berperi cinta kasih ingin dapat tegak, maka berusaha agar orang lain pun tegak; ia ingin maju, maka berusaha agar orang lain pun maju" (Lunyu VI, 30). Agama Konghucu tidak mementingkan diri sendiri, tapi ikut membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Walaupun hanya "ingin" sudah memikirkan dan mengajak
Semua agama di dunia menyeru perkara yang sama, iaitu mementingkan kebaikan dan melarang kemudaratan. Didikan agama dan moral merupakan pedoman dan panduan kita semasa menempuh belantara kehidupan. Namun demikian, seseorang yang tidak mempunyai iman yang kuat mudah terpengaruh dengan dunia hedonistik yang mementingkan aspek kebendaan semata-mata.
Gaya hidup materialisme saat ini sudah merajalela di kalangan manusia-manusia masa kini. Gaya hidup seperti ini menjadi ajang perlombaan untuk menunjukkan harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang,semakin orang mengejar kesenangan dunianya semakin jauh pula orang-orang yang seperti ini dari Tuhan-Nya. Bahkan mereka cenderung meninggalkan
Penggolongan Hak Kebendaan. Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu : a. Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan . Selain yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak kebendaan yang termasuk dalam kategori ini adalah ; – Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ; – Hak Mendiami.
Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya mengenai ahli waris saja, tapi juga tentang bagian dan skema pembagiannya. Dalam Islam terdapat penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, atau yang dikenal dengan ahli waris.
Harta Benda Berdasarkan Putusan Pengadilan Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir terdapat dalam beberapa Peraturan. Sejak zaman kolonial kepengurusannya di serahkan kepada Perwakilan Negara (Balai Harta Peninggalan) dalam Afwezigheid. Terkait dengan peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan terdapat
1FLhfHw. ivcivqd7vs.pages.dev/339ivcivqd7vs.pages.dev/41ivcivqd7vs.pages.dev/148ivcivqd7vs.pages.dev/193ivcivqd7vs.pages.dev/317ivcivqd7vs.pages.dev/200ivcivqd7vs.pages.dev/328ivcivqd7vs.pages.dev/183ivcivqd7vs.pages.dev/156
orang yang mementingkan kebendaan harta